Mengungkap Uang Palsu Rp 1.000 Triliun: Skandal Andi Ibrahim di Kampus UIN Makassar
Sabtu, 21 Desember 2024 pukul 20.24 • Waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Desember 2024 pukul 20.24 • Waktu baca 2 menit
Dosen UIN Alauddin Makassar, Dr. Andi Ibrahim, terlibat skandal uang palsu senilai Rp 1.000 triliun. Ambisinya maju Pilkada Barru 2024 gagal total setelah mesin cetak ilegal terungkap di ruang bekas toilet kampus.
Sebuah kasus mengejutkan mencuat dari kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Dosen senior, Dr. Andi Ibrahim, bersama 16 tersangka lainnya, ditangkap atas tuduhan mencetak uang palsu dengan nilai fantastis hingga Rp 1.000 triliun. Mesin cetak besar yang digunakan bahkan disembunyikan di ruang bekas toilet kampus.
Menurut Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Andi Ibrahim diduga menggunakan uang palsu untuk mendukung ambisinya maju sebagai calon Bupati Barru di Pilkada 2024. Namun, rencana tersebut gagal karena tidak ada partai politik yang bersedia mengusungnya. Dalam konferensi pers, sebuah proposal pendanaan Pilkada turut disita sebagai barang bukti.
Pabrik uang palsu ini awalnya beroperasi di rumah seorang tersangka di Makassar, sebelum dipindahkan ke kampus UIN Alauddin. Mesin cetak dengan berat 2-3 ton, yang diimpor dari China melalui Surabaya, digunakan untuk memproduksi berbagai mata uang, termasuk rupiah dan won Korea. Tersangka juga membuat surat berharga palsu bernilai triliunan rupiah.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhanis, mengecam tindakan pelaku yang telah mencoreng nama baik institusi. Ia menyebut ulah tersebut sebagai pengkhianatan terhadap upaya membangun reputasi kampus. Andi Ibrahim dan seorang staf lainnya telah diberhentikan dengan tidak hormat. Rektor juga menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.
Skandal ini semakin mencengangkan setelah polisi mengungkap bahwa ruang bekas toilet di perpustakaan kampus dijadikan tempat produksi uang palsu. Penempatan tersebut didesain untuk menghindari kecurigaan dari pengunjung perpustakaan. Kini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Gowa.
Editor for Xnaskah