Dua Hakim MK Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Konflik Kepentingan
Sabtu, 21 Desember 2024 pukul 19.33 • Waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Desember 2024 pukul 19.33 • Waktu baca 2 menit
Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan oleh Centrum Muda Proaktif ke MKMK terkait dugaan pelanggaran etik, konflik kepentingan, dan putusan ultra petita. (Foto: Antara)
Dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dan Arief Hidayat, dilaporkan oleh lembaga Centrum Muda Proaktif ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik. Tuduhan tersebut mencakup konflik kepentingan dan putusan ultra petita yang diduga menguntungkan partai politik tertentu.
Dalam laporan bernomor 26/PL/MKMK/2024, Centrum Muda Proaktif menyoroti dugaan pelanggaran berat yang melibatkan kedua hakim tersebut. Saldi Isra dan Arief Hidayat diduga melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 Tahun 2023 dan No 9 Tahun 2006 tentang Kode Etik Hakim Konstitusi. Laporan ini juga menyinggung dissenting opinion terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua Umum Centrum Muda Proaktif, Onky Fachrur Rozie, mendesak MKMK untuk menonaktifkan Saldi Isra dan Arief Hidayat dari jabatan hakim MK selama investigasi berlangsung. Ia juga menegaskan pentingnya kedua hakim ini untuk tidak menangani sengketa Pilkada 2024 yang melibatkan partai politik tertentu guna menjaga netralitas.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif, Sofyan Sauri, mengungkapkan bahwa Saldi Isra pernah dicalonkan sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat. Hal ini, menurut Sofyan, mengindikasikan adanya konflik kepentingan terkait uji materi UU Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020.
Ketua Harian Centrum Muda Proaktif, Rizki Abdul Rahman Wahid, menambahkan bahwa kedua hakim diduga mengeluarkan putusan ultra petita dalam perkara Pilkada. Putusan tersebut diklaim melebihi permohonan yang diajukan dan diduga memberikan keuntungan kepada partai tertentu, melanggar prinsip independensi hukum.
Editor for Xnaskah