Drama Dualisme di Munas PMI ke-22: Jusuf Kalla dan Agung Laksono Berebut Kursi Ketua
Sabtu, 14 Desember 2024 pukul 15.42 • Waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Desember 2024 pukul 15.42 • Waktu baca 2 menit
Dualisme di Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia memanas saat Jusuf Kalla terpilih secara aklamasi, sementara Agung Laksono menggelar Munas tandingan. Perseteruan ini memicu isu pelanggaran aturan organisasi dan dugaan kepentingan ekonomi terkait industri plasma darah bernilai triliunan rupiah.
Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) yang berlangsung pada 8-10 Desember 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta, memunculkan polemik besar. Jusuf Kalla alias JK terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029. Namun, di sisi lain, Agung Laksono menggelar Munas tandingan yang semakin memanaskan situasi.
Kubu Agung Laksono menggelar Munas tandingan pada 8-9 Desember 2024. Ulla Nurchrawaty, Sekjen versi Munas Agung Laksono, mengklaim telah mendapatkan dukungan 254 suara, melebihi ambang batas 20% untuk mencalonkan ketua. Dukungan tersebut berasal dari para pemilih daerah yang menghadiri Munas tandingan.
Menurut Ulla, suasana Munas resmi di Hotel Grand Sahid Jaya dianggap tidak kondusif. Ia menyebut ada pelanggaran prosedur, seperti larangan membahas AD/ART PMI, pemutusan mikrofon dan jaringan internet, hingga pengabaian interupsi dari kubunya. Atas dasar itu, kubu Agung Laksono membawa hasil Munas tandingan ke Kemenkumham untuk pengesahan.
Di Munas resmi PMI, JK terpilih secara aklamasi setelah panitia menyatakan hanya dirinya yang memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum. Ketua panitia, Fahmi Idris, memastikan bahwa semua proses telah sesuai aturan.
JK menilai langkah Agung Laksono sebagai tindakan ilegal. Ia juga mengingatkan bahwa PMI, sesuai aturan internasional dan UU No. 1 Tahun 2018, harus menjadi satu-satunya organisasi kepalangmerahan di Indonesia. Kubu JK mengambil langkah tegas dengan memecat pengurus PMI yang mendukung Agung Laksono dan melaporkan Munas tandingan ini ke polisi.
Drama ini memunculkan dugaan adanya kepentingan ekonomi besar di baliknya. Saat ini, Indonesia membutuhkan 200.000 liter plasma darah untuk kebutuhan medis. Pembangunan pabrik fraksionasi plasma darah oleh PT Triman di Cikarang, bekerja sama dengan Korea Selatan, menjadi proyek bernilai triliunan rupiah. Proyek ini membutuhkan dukungan penuh dari PMI sebagai penyedia suplai darah.
JK memiliki waktu 21 hari untuk menyusun kepengurusan dan mengajukannya ke Kemenkumham. Semua hasil Munas, baik dari kubu JK maupun Agung Laksono, akan diverifikasi untuk menentukan legalitasnya. Sementara itu, Sudirman Said, mantan Sekjen PMI, menyayangkan dualisme ini yang dianggap merusak citra Indonesia di mata dunia. Menurutnya, aturan internasional jelas menyatakan bahwa satu negara hanya boleh memiliki satu organisasi kepalangmerahan.
Editor for Xnaskah