BPJS Kesehatan Naik: Iuran Kelas III Kini Rp42.000, Simak Rincian Terbaru!
Minggu, 22 Desember 2024 pukul 21.57 • Waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Desember 2024 pukul 21.57 • Waktu baca 2 menit
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan, dengan perubahan iuran mulai 2025. (Foto: Antara)
Perubahan besar sedang terjadi dalam sistem BPJS Kesehatan. Mulai 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Meski detail besaran iuran baru belum diputuskan, kebijakan ini telah menimbulkan perhatian luas.
KRIS menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya berlaku. Ketentuan baru ini memberikan waktu transisi hingga Juli 2025 untuk penetapan iuran dan manfaat yang akan diterapkan. Selama masa ini, aturan iuran lama yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tetap berlaku.
Pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 per bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 2016, kecuali jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif. Besaran denda layanan dihitung 5% dari biaya diagnosa awal dengan ketentuan maksimal 12 bulan tertunggak atau Rp 30 juta.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan yang lebih merata. Namun, masyarakat masih menunggu kepastian tentang besaran iuran baru dan manfaat yang akan diterima. Dengan masa transisi hingga 2025, pemerintah memiliki waktu untuk menyusun kebijakan yang memenuhi harapan publik.
Editor for Xnaskah