BPJS Kesehatan Naik: Iuran Kelas III Kini Rp42.000, Simak Rincian Terbaru!

Minggu, 22 Desember 2024 pukul 21.57Waktu baca 2 menit

Banner Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan, dengan perubahan iuran mulai 2025. (Foto: Antara)

Perubahan besar sedang terjadi dalam sistem BPJS Kesehatan. Mulai 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Meski detail besaran iuran baru belum diputuskan, kebijakan ini telah menimbulkan perhatian luas.

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar

KRIS menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya berlaku. Ketentuan baru ini memberikan waktu transisi hingga Juli 2025 untuk penetapan iuran dan manfaat yang akan diterapkan. Selama masa ini, aturan iuran lama yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tetap berlaku.

Detail Iuran Berdasarkan Perpres 63/2022

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Dibayarkan oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran sebesar 5% dari gaji, di mana 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  • Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat, orang tua, dan mertua dikenakan 1% dari gaji per orang per bulan.
  • Peserta Bukan Pekerja (PBPU): Tarifnya:
    • Rp 42.000/bulan untuk kelas III dengan subsidi pemerintah hingga Desember 2020.
    • Rp 100.000/bulan untuk kelas II.
    • Rp 150.000/bulan untuk kelas I.
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.

Ketentuan Denda dan Tenggat Waktu

Pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 per bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 2016, kecuali jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif. Besaran denda layanan dihitung 5% dari biaya diagnosa awal dengan ketentuan maksimal 12 bulan tertunggak atau Rp 30 juta.

Harapan dan Tantangan Kebijakan Baru

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan yang lebih merata. Namun, masyarakat masih menunggu kepastian tentang besaran iuran baru dan manfaat yang akan diterima. Dengan masa transisi hingga 2025, pemerintah memiliki waktu untuk menyusun kebijakan yang memenuhi harapan publik.

Ditulis oleh


AS
AS

Tim Redaksi

Editor for Xnaskah